Materi tentang Fraud dalam Capacity Building Pegawai

Materi tentang fraud disampaikan oleh Bapak Sumadianto Affandi, Kepala Bagian Umum PPPPTK PKn dan IPS, pada hari kedua kegiatan Capacity Building Pegawai di Yogyakarta, 18 November 2018. Materi ini disampaikan dalam rangka penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja lembaga.

Bapak Sumadianto Affandi, Kepala Bagian Umum PPPPTK PKn dan IPS, menyampaikan materi tentang fraud pada hari kedua kegiatan Capacity Building Pegawai di Yogyakarta, 18 November 2018.
Bapak Sumadianto Affandi, Kepala Bagian Umum PPPPTK PKn dan IPS, menyampaikan materi tentang fraud pada hari kedua kegiatan Capacity Building Pegawai di Yogyakarta, 18 November 2018.

PENGERTIAN FRAUD

FRAUD adalah pelanggaran yang dilakukan secara sengaja terhadap standar/prosedur dan/atau Kode Etik dan/atau nilai-nilai budaya perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada, pelanggaran yang bersifat kriminal seperti pelanggaran Hukum Pidana dan/atau Hukum Perbankan yang dapat menyebabkan atau telah menyebabkan kerugian materiil kepada bank atau nasabah dan/atau baik secara langsung atau tidak langsung memberikan keuntungan kepada Pekerja, keluarga Pekerja, atau pihak ketiga lainnya.


UNSUR-UNSUR FRAUD

  1. Perbuatan melawan hukum/ketentuan dengan sengaja
  2. Pelaku, orang dalam atau orang luar
  3. Mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok
  4. Menimbulkan kerugian bagi orang lain atau perusahaan

SEGITIGA FRAUD (FRAUD TRIANGLE THEORY)

1. Need/Pressure

  • Adanya TEKANAN kebutuhan yang ingin dipenuhi oleh pelaku fraud (contohnya: tekanan ekonomi/masalah keuangan, misalnya banyak hutang, kebutuhan tidak terduga, biaya kesehatan)
  • Konsumtif: pengeluaran lebih besar daripada penghasilan, gaya hidup melebihi kemampuan
  • Sifat buruk (Contoh: judi, narkoba, minuman keras)
  • Lingkungan pekerjaan (Contoh: perlakuan buruk dari atasan)
  • Kesenjangan sosial 
  • Politik, misalnya: untuk dana kampanye

2. Opportunity

PELUANG yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan fraud biasanya disebabkan karena internal control yang lemah, kurangnya pengawasan, dan penyalahgunaan wewenang.


Faktor-faktor yang dapat meningkatkan faktor kesempatan, antara lain:
  • Sistem pengendalian yang lemah
  • Tidak ada ukuran kualitas kerja yang baku
  • Gagal/tidak ada sanksi pada pelaku fraud
  • Kurangnya informasi sehingga tidak memahami keadaan yang sebenarnya

3. Rationalization

Pelaku mencari alasan PEMBENARAN atas tindakan fraud yang dilakukan, misalnya:
  • Tindakannya untuk membiayai biaya pengobatan
  • Masa kerja yang cukup lama dan merasa seharusnya berhak mendapatkan lebih daripada yang dia dapatkan (posisi, gaji, promosi)
  • Tidak ada pembagian dari keuntungan perusahaan kepada karyawan
Faktor-faktor yang dapat meningkatkan faktor pembenaran:
  • Mencontoh atasan atau teman sekerja
  • Iri hati
  • Balas dendam
Di antara ketiga elemen segitiga fraud, OPPORTUNITY merupakan elemen yang paling memungkinkan untuk diminimalisir melalui: 
  • Penerapan proses, prosedur dan kontrol
  • Upaya deteksi dini terhadap fraud


PELAKU FRAUD

1. Employees – Karyawan Bank
2. Customers – Nasabah Bank
3. Vendors and Agencies – Mereka yang memberikan service kepada bank, namun melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti menjual data bank, memalsukan tagihan, mark up harga, dsb


AKIBAT FRAUD

Bagi BANK
  • Kerugian finansial
  •  Biaya tambahan utk proses polisi, kejaksaan, pengadilan
  • Reputasi buruk dimata BI, customers, pemegang saham
Bagi PELAKU
  • Sanksi dari perusahaan
  • Hukuman sosial ( malu, dijauhi teman, keluarga ikut malu )
  • Tercemarnya nama baik
  • Dihantui perasaan bersalah
  • Berurusan dgn kepolisian, pengadilan bahkan bisa dipenjara
  • Ganti rugi


CONTOH FRAUD

  • Memalsukan tanda tangan
  • Menyalahgunakan kartu kredit / ATM milik nasabah
  • Pembukaan rekening fiktif
  • Mencairkan dana nasabah dan menyetorkan ke rekening lain bukan milik nasabah ybs
  • Penyalahgunaan dana titipan pembukaan rekening milik nasabah
  • Membuat laporan fiktif kegiatan promosi
  • Pemberian suku bunga deposito yang tidak sesuai dengan ketentuan

Bapak Sumadianto Affandi, Kepala Bagian Umum PPPPTK PKn dan IPS, menyampaikan materi tentang fraud pada hari kedua kegiatan Capacity Building Pegawai di Yogyakarta, 18 November 2018.

PENCEGAHAN FRAUD

  1. Membina, memelihara dan menjaga mental / moral pegawai agar senantiasa bersikap jujur, disiplin, setia, beretika dan berdedikasi
  2. Membangun sikap peduli terhadap kepatuhan, ketelitian dan kehati-hatian
  3. Memahami kebijakan dan prosedur dengan benar
  4. Aktivitas pengendalian adalah First Line of Defense
  5. Melakukan eskalasi jika menemukan kendala maupun penyelesaian permasalahan


Penulis: Akhmadi
Editor: Tricahyo Abadi
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Informasi

Perpindahan KS Sekolah Penggerak
  1. Membuat Berita Acara difasilitasi oleh Dinas.
  2. Dinas berkoordinasi dengan BBPMP Jatim dengan membuat surat (dilampiri BA) dialamatkan kepada Dirjen PDM tembusan ke Kepala BBPMP Jatim dan Kepala BBGP Jatim.
  3. BBPMP Jatim akan memberikan link usulan perubahan KS tsb.
  4. Setelah disetujui dan keluar SK dari Dirjen PDM, Tim Kerja PSP di Dit. KSPS dan Tendik akan memberikan informasi ke TIm Pengembang SimPKB agar KS baru tsb disinkronkan ke Program Sekolah Penggerak di SimPKB.
  5. Laporan PMO oleh KS khusus bulan Agustus, terakhir tanggal 20 September 2023.
Sekolah Penggerak (03/05/2023)
  1. Ploting FSP dengan sekolah dampingan sedang proses dikerjakan.
  2. Penyamaan persepsi FSP seluruhnya dilakukan oleh Direktorat sehingga undangan dll. akan disampaikan oleh direktorat.
  3. Di wilayah lain juga sedang proses ploting, dan penugasan sebagai NS Pelatihan KP menunggu selesainya kegiatan Penyamaan persepsi FSP tersebut.
Pengelolaan Kinerja PMM (09/01/2024)
  • Perencanaan Pengelolaan Kinerja dapat dilakukan hingga 31 Januari 2024. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan ke tahap Pelaksanaan. Jadi, Anda masih memiliki waktu untuk memahami langkahnya dan mendiskusikan rencana kinerja Anda bersama kepala sekolah.

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI