Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri. Kepala sekolah harus memiliki kualitas sebagai pemimpin dan manajer yang mampu memimpin dan mengelola sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
Salah satu dari sekian banyak cara mengukur kualitas guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah dilaksanakan melalui uji kompetensi. Hasil dari uji kompetensi digunakan untuk pemetaan kompetensi yang dilakukan melalui proses mengidentifikasi, menilai, dan mengevaluasi tingkat penguasaan pengetahuan/keterampilan melalui instrumen pemetaan kompetensi dengan menggunakan rujukan model kompetensi kepala sekolah.
Model Kompetensi Kepala Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah yang memuat kompetensi, definisi kompetensi, level kompetensi, deskripsi level, dan indikator kompetensi. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Teknis Kepala Sekolah terdiri atas:
- Kompetensi kepribadian; kemampuan Kepala Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
- Kompetensi sosial; kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
- Kompetensi profesional. kemampuan Kepala Sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.
- kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik;
- pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
- orientasi berpusat pada peserta didik.
- pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
- kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan
- keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
- pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan;
- kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan
- pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
- level 1 merupakan tingkat penguasaan kompetensi paham;
- level 2 merupakan tingkat penguasaan kompetensi dasar;
- level 3 merupakan tingkat penguasaan kompetensi menengah;
- level 4 merupakan tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan
- level 5 merupakan tingkat penguasaan kompetensi ahli.
- pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Kepala Sekolah;
- pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Kepala Sekolah;
- pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Kepala Sekolah; dan/atau
- kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah.