Grafik analisis peta risiko sesuai Permendikbud Nomor 66 Tahun 2015. |
Penyusunan Manajemen Risiko Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Unit Layanan Terpadu BBGP JatimMaret 17, 2017Manajemen Risiko, Penguatan Pengawasan, Peta Risiko, SPIP
Tidak ada komentar
Perwakilan PPPPTK PKn dan IPS mengikuti kegiatan Penyusunan Manajemen Risiko Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Tahun Anggaran 2017, di The Belleza Suites, Jakarta Selatan, pada Rabu sampai dengan Jumat (15 s.d. 17 Maret 2017).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, setiap satker wajib menyusun manajemen risiko dan menyampaikannya secara berkala per semester kepada Mendikbud. Oleh karena itu Setditjen GTK mengumpulkan Kasubbag Perencanaan dan penganggaran dan satu orang anggota tim SPI dari satuan kerja (satker) di bawah Ditjen GTK untuk menyusun manajemen risiko di masing-masing satker, untuk kemudian disusun menjadi manajemen risiko Ditjen GTK.
Manajemen Risiko adalah proses mengidentifikasi peristiwa yang berpotensi dapat memengaruhi satuan kerja, mengelola risiko agar berada dalam batas toleransi risiko (risk appetite), dan menyediakan penjaminan memadai terkait pencapaian tujuan satuan kerja. Manajemen risiko perlu diterapkan di setiap satker dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta untuk mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien. Penerapan manajemen risiko merupakan salah satu upaya membangun lingkungan pengendalian menguatkan penawasan di dalam instansi pemerintah. Penguatan pengawasan merupakan salah satu area perubahan yang dilakukan setiap satker yang tengah melaksanakan reformasi birokrasi internal, termasuk PPPPTK PKn dan IPS.
PPPPTK PKn dan IPS Lakukan Sosialisasi dan Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
PPPPTK PKn dan IPS mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di dalam agenda rapat pembinaan pegawai rutin, Jumat, Maret 2017.
Para pihak manajemen PPPPTK PKn dan IPS: M. Muhajir (Kepala), Akhmadi (Kabag Umum), dan Harnoko (Kasubbag TURT) bersama dengan tim pendamping dari Itjen Kemendikbud berfoto bersama. |
Pencanangan ZI WBK/WBBM ini merupakan tindak lanjut dari Kegiatan Pendampingan Tata Kelola Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud, 5 sampai dengan 14 Maret 2017.
Dalam kegiatan pencanangan ini, ada tiga istilah yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
- Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada instansi yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
- Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional di antara 80 dan 90.
- Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional 90 atau lebih.
Pencanangan Zona integritas ini merupakan tonggak bagi PPPPTK PKn dan IPS berkomitmen mewujudkan WBK dan WBBM.
Itjen Lakukan Pendampingan Tata Kelola Membangun ZI WBK WBBM bagi PPPTK PKn dan IPS
Unit Layanan Terpadu BBGP JatimMaret 08, 2017Penguatan Pengawasan, Penguatan Tata Laksana
Tidak ada komentar
Inspektorat Jenderal Kemendikbud melaksanakan Kegiatan Pendampingan Tata Kelola Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud, 6 sampai dengan 10 Maret 2017.
Yang hadir sebagai narasumber dari itjen sebagai berikut:
- M. Nurdin, S.H., Ketua Tim
- Bapak Chaidir, Anggota
- Eldhani, Achdijalsjah, S.E., Anggota
Bapak Nurdin, ketua Tim Pendampingan, dan Eldhani, Achdijalsjah, S.E. (paling kiri) dari Itjen memaparkan apa saja yang akan dilakukan selama lima hari ( Senin, 6 Maret 2017). |
Para tim RBI menyimak paparan tentang pendampingan tata kelola organisasi yang akan dilakukan oleh Itjen selama lima hari ke depan (Senin, 6 Maret 2017). |
Ketua Tim Pendampingan, M. . Nurdin, S.H., menyampaian bahwa kegiatan pendampingan tata kelola ini adalah dalam rangka melakukan pembenahan akuntabilitas organisasi, terutama pada aspek pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana, kepegawaian yang akuntabel dalam mewujudkan organisasi yang bebas dari korupsi terutama di lingkungan Kemendikbud.
Sementara itu, Eldhani, Achdijalsjah, S.E., menyampaikan metode yang akan digunakan selama pendampingan, yaitu:
- Evaluasi mandiri yg dilakukan oleh satuan kerja bersangkutan dengan mengisi daftar pertanyaan yg telah disiapkan oleh tim pendukung kegiatan ini,
- Diskusi dan verifikasi yg dilakukan antara tim pendampingan tata kelola dengan pimpinan pada satuan kerja sebagai obyek sasar.
- Lokakarya terbatas atau small workshop yang digunakan untuk menyelesaikan bbrp permasalahan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki dengan bantuan auditor dan
- Presentasi atas hasil kerja sebagai upaya merealisasikan atas hasil yang telah disusun.
PPPPTK PKn dan IPS melalui Subandi, Kepala Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi, menyambut baik kegiatan pendampingan yang dilakukan Itjen ini. Beliau menyampaikan PPPPTK PKn dan IPS berkomitmen akan segera menindaklanjuti upaya positif yang dibangun Itjen, yaitu dengan mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Jumat depan.