Perwakilan PPPPTK PKn dan IPS mengikuti kegiatan Penyusunan Manajemen Risiko Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Tahun Anggaran 2017, di The Belleza Suites, Jakarta Selatan, pada Rabu sampai dengan Jumat (15 s.d. 17 Maret 2017).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, setiap satker wajib menyusun manajemen risiko dan menyampaikannya secara berkala per semester kepada Mendikbud. Oleh karena itu Setditjen GTK mengumpulkan Kasubbag Perencanaan dan penganggaran dan satu orang anggota tim SPI dari satuan kerja (satker) di bawah Ditjen GTK untuk menyusun manajemen risiko di masing-masing satker, untuk kemudian disusun menjadi manajemen risiko Ditjen GTK.
Grafik analisis peta risiko sesuai Permendikbud Nomor 66 Tahun 2015. |
Manajemen Risiko adalah proses mengidentifikasi peristiwa yang berpotensi dapat memengaruhi satuan kerja, mengelola risiko agar berada dalam batas toleransi risiko (risk appetite), dan menyediakan penjaminan memadai terkait pencapaian tujuan satuan kerja. Manajemen risiko perlu diterapkan di setiap satker dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta untuk mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien. Penerapan manajemen risiko merupakan salah satu upaya membangun lingkungan pengendalian menguatkan penawasan di dalam instansi pemerintah. Penguatan pengawasan merupakan salah satu area perubahan yang dilakukan setiap satker yang tengah melaksanakan reformasi birokrasi internal, termasuk PPPPTK PKn dan IPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar