Dalam rangka meningkatkan layanan di bidang pendidikan dan kebudayaan, Kemendikbud melakukan penataan organisasi dan tata kerja Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kemendikbud. Penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kemendikbud ini telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/670/M.KT.01/2017 Tanggal 27 Desember 2017. Permendikdbud Nomor 11 Tahun 2018 ini merupakan perubahan atas OTK Kemendikbud yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015.
Struktur organisasi Kemendikbud berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018 yang pada saat itulah Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, semua peraturan pelaksanaan dari Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 ini. Demikian juga seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Permen baru ini.
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 dapat diunduh di SINI
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 dapat diunduh di SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar