• Koordinasi Tim Kerja Membangun Rencana Kegiatan Tahun 2024

    Manajemen BBGP Jatim bersama tim kerja dan para koordinatornya mengadakan rapat koordinasi mempersiapkan rencana kegiatan selama satu tahun sebagai salah satu upaya peningkatan kinerja di Gedung Nusantara 2 BBGP Jatim, Kamis (25 Januari 2024).

  • Sosialisasi Hasil Pendampingan ZI WBK/WBBM 2023

    Sekretaris Tim Kerja RBI BBGP Jatim, Akhmadi, mempresentasikan persiapan pengisian SIAZIK, hasil dari Sosialisasi Pendampingan Pembangunan ZI WBK/WBBM di Lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Selasa (21/02/2023).

  • Komitmen Bersama Membangun ZI-WBK/WBBM

    Seluruh pegawai BBGP Jatim menandatangani Komitmen Bersama Membangun Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Sun Hotel Madiun, Sabtu (04/03/2023).

  • Evaluasi Rutin Jumat Sehat

    Setelah acara olahraga bersama tiap Jumat, pimpinan bersama karyawan BBGP Jatim melakukan evaluasi rutin atas kegiatan yang telah terselenggara selama seminggu. Seluruh peserta apel dapat memberikan masukan guna perbaikan-perbaikan kegiatan yang akan datang.

Optimalisasi Pengelolaan Sarana Prasarana, LPMP Sulawesi Tenggara Studi Banding ke PPPPTK PKn dan IPS

Tujuh orang delegasi LPMP Sulawesi Tenggara yang dipimpin oleh Bapak Helwi melakukan kunjungan studi banding dalam rangka optimalisasi pengelolaan sarana dan prasarana kantor ke PPPPTK PKn dan IPS, 16 sampai dengan 17 Juli 2018. Para delegasi diterima oleh tim pengelola sarpras PPPPTK PKn dan IPS yang dipimpin oleh Bapak Harnoko, Kasubbag TURT.
Tim delegasi pengelola sarpras LPMP Sulawesi Tenggara diterima oleh tim pengelola sarpras PPPPTK PKn dan IPS yang dipimpin oleh Bapak Harnoko, Kasubbag TURT.
Tim delegasi pengelola sarpras LPMP Sulawesi Tenggara diterima oleh tim pengelola sarpras PPPPTK PKn dan IPS yang dipimpin oleh Bapak Harnoko, Kasubbag TURT (Senin, 20 Juli 2018). (foto: Mamik Suryo Kusdi)
Kedua tim pengelola menyampaikan pengalaman pengelolaan sarpras di lembaga masing-masing. Selanjutnya, permasalahan-permasalahan diidentifikasi dan didiskusikan bersama untuk mengeksplorasi solusi pengelolaan terbaik yang dapat diterapkan di masa mendatang guna meningkatkan layanan dan kepuasan pada pelanggan.
Analis BMN PPPPTK PKn dan IPS, Bapak Yudhistira tengah berbagi pengalaman dengan tim sarpras LPMP Sultra. (foto Mamik Suryo Kusdi)
Analis BMN PPPPTK PKn dan IPS, Bapak Yudhistira (paling kanan), tengah berbagi pengalaman dengan tim sarpras LPMP Sultra. (foto Mamik Suryo Kusdi)
Bapak Helwi menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini penting bagi tim LPMP Sultra untuk membuka wawasan bagi pegawai yang terkait sekaligus upaya mencari dan menemukan solusi terbaik atas pekerjaan mereka. Wawasan baru diperlukan oleh para pegawai untuk pengembangan dan pengoptimalan pekerjaan masing-masing. 

"Dalam kegiatan ini, kami sebagai tim yang melakukan kunjungan dapat melihat contoh riil pengelolaan sarana dan prasarana yang sudah dilakukan PPPPTK PKn dan IPS," ujar Bapak Helwi, "Dan itu dapat menjadi pertimbangan untuk dikembangkan lebih lanjut."

Selain diskusi mendalam, dilakukan pula kunjungan lapangan untuk dapat melihat secara langsung situasi dan kondisi sarana dan prasarana kantor yang dikelola. Kunjungan lapangan dilaksanakan antara lain meninjau instalasi air bersih, perpustakaan, ruang pertemuan, embung air penampungan, pusat sumur dalam, taman dan lingkungan, asrama, dan pengelolaan gedung lainnya.
Tim pengelola sarpras LPMP Sultra meninjau pengelolaan jaringan air PPPPTK PKn dan IPS.
Tim pengelola sarpras LPMP Sultra meninjau pengelolaan jaringan air PPPPTK PKn dan IPS.

Beberapa poin penting yang telah dihasilkan dalam diskusi pengelolaan sarana prasarana tersebut antara lain: pengelolaan air bersih dan reservoir, pengelolaan kebutuhan bahan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas kantor, pengelolaan asrama, dan pengelolaan tenaga PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) serta tenaga outsourcing.

Kedua tim pengelola sarpras memiliki harapan besar bahwa budaya saling belajar tentang best practices ini dapat berkesinambungan dan dikembangkan, tidak hanya pengelolaan sarana dan prasarana, tetapi juga untuk pengelolaan lainnya. Last but not least, kedua tim pengelola sarpras menyadari bahwa kesuksesan pengelolaan sarana dan prasarana ini tidak hanya tergantung pada sistem pengelolaan yang baik, tetapi juga harus dipadu dengan kebiasaan dan perilaku pengelolanya, terkait dengan pembentukan budaya kerja pelayanan prima.***


Penulis: Akhmadi
Editor: Tricahyo Abadi
Share:

Pejabat Administrasi dan Fungsional PPPPTK PKn dan IPS Ikuti Asesmen Daring Kemendikbud

Awal Juli ini, pejabat administrasi dan fungsional PPPPTK PKn dan IPS mengikuti Asesmen Pegawai Kemendikbud yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Kemendikbud. Materi dan metode Asesmen Pegawai Kemendikbud berbasis website daring ini terdiri dari Asesmen Potensi Kompetensi dan Tes Psikometri. Dua kelompok jabatan administrasi yaitu pejabat administrator (setara jabatan eselon III) dan pengawas (setara jabatan eselon IV) wajib mengikuti kedua metode, sementara pejabat fungsional dan pelaksana mengikuti Asesmen Potensi Kompetensi. Tes psikometri yang terdiri dari psikotes, tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory), dan tes wawancara. Psikotes dan tes MMPI telah dilaksanakan oleh para pejabat administrator dan pengawas di RSU Dr. Soetemo Surabaya pada 5 dan 6 Juli lalu, sedangkan tes wawancara menyusul Jumat, 13 Juli. Sementara itu, Asesmen Potensi Kompetensi akan dilaksanakan hari ini dan besok (11 dan 12 Juli 2018).
Pejabat administrator dan pengawas PPPPTK PKn dan IPS tengah menyimak arahan petugas menjelang tes psikometri.
Pejabat administrator dan pengawas PPPPTK PKn dan IPS tengah menyimak arahan petugas menjelang tes psikometri di RSU Dr. Soetomo Surabaya. (Foto: Juliasih)

Asesmen Pegawai Mendukung Implementasi Sistem Merit

Asesmen pegawai merupakan salah satu langkah dalam rangka menyelenggarakan Manajemen ASN di lingkungan Kemendikbud berdasarkan Sistem Merit sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

UU ASN menguraikan bahwa manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan. Dalam konteks undang-undang tersebut, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Sistem Merit merupakan perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)Melalui proses asesmen pegawai inilah Kemendikbud melakukan proses perbandingan antara profil individu terhadap syarat jabatan.
Proses perbandingan antara profil individu terhadap syarat jabatan dilakukan melalui proses asesmen.
Proses perbandingan antara profil individu terhadap syarat jabatan dilakukan melalui proses asesmen.

Dari proses asesmen diharapkan dapat diperoleh informasi profil potensi kompetensi pegawai, tingkat kesesuaian kompetensi dengan syarat jabatan, serta kekuatan dan kelemahan pegawai. Dengan demikian, kompetensi merupakan salah satu komponen penting dalam implementasi Sistem Merit. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dapat dilakukan analisis gap kompetensi pegawai yang bermanfaat sebagai acuan dalam merencanakan program peningkatan kompetensi pegawai yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Pejabat fungsional widyaiswara menyimak sesi panduan pengerjaan soal yang disampaikan oleh Agung Samudra, petugas asesemen daring dari Subbag Tata Laksana dan Kepegawaian PPPPTK PKn dan IPS.
Pejabat fungsional widyaiswara PPPPTK PKn dan IPS menyimak sesi panduan pengerjaan soal yang disampaikan oleh Agung Samudra, petugas asesemen daring dari Subbag Tata Laksana dan Kepegawaian, Rabu (11 Juli 2018).

Hasil Asesmen Pegawai Kemendikbud


Hasil Asesmen Potensi Kompetensi menjadi dokumen rahasia unit kepegawaian di lingkungan unit kerja masing-masing. Hasil ini digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi pimpinan unit kerja dalam manajemen kepegawaian (penataan pegawai, peningkatan kompetensi pegawai, perencanaan suksesi dan karir pegawai, identifikasi pegawai potensial dalam rangka penyiapan talent pool) di lingkungan unit kerjanya. Dalam penggunaannya, hasil asesmen yang merupakan profil potensi kompetensi harus disandingkan dengan data lain, seperti kinerja dan kedisipilinan. Sementara itu, hasil Tes Psikometri merupakan dokumen rahasia kepegawaian di lingkungan Biro Kepegawaian. Informasi hasil Tes Psikometri ini dapat diakses hanya oleh Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Kepala Biro Kepegawaian. Data hasil Tes Psikometri digunakan Kepala Biro Kepegawaian dan Sekretaris Jenderal sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam perencanaan suksesi jabatan struktural. 

Sumber: Sosialisasi Asesmen Pegawai
Share:

Tujuh Kriteria BKN Award 2018 bagi Instansi Pemerintah

BKN Award 2018 akan dianugerahkan kepada Instansi Pemerintah Pengelola Kepegawaian terbaik sepanjang tahun 2017 dalam Rakornas Kepegawaian 2018 yang akan dihelat BKN di Gedung Indonesia Convention Exchibition (ICE) BSD Tangerang pada 11 Juli 2018 mendatang. BKN telah menetapkan tujuh kriteria instansi pemerintah yang laik untuk menerima BKN Award 2018 ini. Ketujuh kriteria penilaian BKN Award 2018 tersebut meliputi:
  1. Perencanaan Formasi;
  2. Pelayanan Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun;
  3. Implementasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK);
  4. Pemanfaatan Computer Asissted Test (CAT-BKN);
  5. Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN);
  6. Implementasi Penilaian Kinerja; dan
  7. Komitmen Pengawasan dan Pengendalian.
  BKN Award
BKN Award

Ketujuh kriteria penilaian tersebut secara lebih rinci dijabarkan dalam 22 (dua puluh dua) poin sebagai berikut:

Kriteria pertama, Perencanaan Formasi, meliputi: 1) Instansi mempunyai peta jabatan dan rencana Kebutuhan Pegawai untuk 5 tahun yang disusun berdasarkan Anjab dan ABK untuk seluruh pegawai, 2) Instansi menerapkan sistem aplikasi untuk analisis kebutuhan pegawai untuk seluruh jabatan yang dikelola secara berkala untuk seluruh jabatan, dan 3) Instansi mengajukan rencana formasi dengan kelengkapan data terkini terkait dengan rasio anggaran belanja pegawai, rasio alokasi Batas Usia Pensiun (BUP) secara lengkap untuk seluruh jabatan.

Kriteria kedua, Pelayanan Pengadaan, mencakup: 1) Instansi memiliki komitmen akan ketepatan waktu penyampaian data usul pengadaan dan kelengkapan berkas usulan, dan 2) Instansi memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah terkait dengan Berkas Tidak Lengkap (BTL).

Kriteria ketiga, Implementasi SAPK, terdiri atas: 1) Rutinitas Instansi melakukan up-date dan validasi data secara berkala, 2) Transaksi data melalui SAPK terintegrasi dengan aplikasi kepegawaian instansi terkait, 3) Percepatan processing data terkait dengan pelayanan kepegawaian (Kenaikan Pangkat, Pengadaan, Mutasi, dan Pensiun), 4) Ketersediaan infrastruktur penunjang penyelenggaraan SAPK, dan 5) Ketersediaan SDM penyelenggara SAPK yang kompeten.

Kriteria keempat, Pemanfaatan CAT-BKN, meliputi: Instansi memanfaatkan CAT-BKN dalam berbagai kegiatan manajemen kepegawaian terkait dengan seleksi, pemetaan, diklat, ikatan dinas, dll sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Kriteria kelima, Penilaian Kompetensi ASN, terdiri atas: 1) Ketersediaan Unit penyelenggara kegiatan penilaian kompetensi, 2) Pemanfaatan kegiatan penilaian kompetensi, dan 3) Tingkat kepatuhan instansi terhadap hasil dari penilaian kompetensi.

Kriteria keenam, Implementasi Penilaian Kinerja: 1) Instansi telah melaksanakan penjabaran kegiatan tugas jabatan (target kinerja) yang dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan tingkat jabatan yang terendah secara heirarki, 2) Instansi telah melaksanakan pengukuran kinerja organisasi terkait dengan indeks kepuasan masyarakat (IKM), 3) Instansi telah membentuk Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Peraturan Perundang-undangan, 4) Instansi telah memanfaatkan penilaian kinerja untuk pembinaan PNS, 5) Instansi telah melaksanakan kepatuhan pelaporan Penilaian kinerja PNS (e-Lapkin), dan 6) Instansi telah menggunakan aplikasi e-kinerja yang terintegrasi dengan sistem aplikasi lainnya.

Kriteria ketujuh, Komitmen Pengawasan dan Pengendalian, mencakup: 1) Instansi memiliki kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, dan 2) Instansi memiliki komitmen melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin dan/atau pemberhentian terhadap PNS yang melakukan kejahatan jabatan.

Selanjutnya dalam melakukan penilaian untuk menentukan instansi mana saja yang laik menerima anugerah BKN Award tersebut, Tim BKN Award juga telah melakukan tahapan alur kerja penilaian, sebagai berikut: pembuatan validasi dan alat ukur, penyebaran instrumen dan penilaian, pengolahan data penilaian yang sudah terkumpul, dan terakhir validasi pemenang.

BKN Award, Anugerah Pelayanan Prima Pengelola Kepegawaian

BKN Award merupakan ajang kepegawaian paling ditunggu seluruh pengelola kepegawaian di Indonesia. BKN Award merupakan ajang bergengsi bagi para pengelola kepegawaian instansi pemerintah Indonesia untuk pengakuan prestasi kinerja pelayanan prima bidang pengelolaan kepegawaian. Penganugerahan BKN Award juga juga merupakan upaya BKN dalam mendukung dan mewujudkan Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Tropi BKN Award diperebutkan dan dianugerahkan kepada pengelola kepegawaian terbaik sejak tahun 2011. 

Sumber:
Share:

ULT Kemendikbud Siap Layani Pengaduan dan Beri Informasi Publik

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 1 Mei 2010, layanan bagi masyarakat yang meminta informasi dan menyampaikan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditangani melalui satu pintu melalui Pusat Informasi dan Humas. Sementara itu, layanan pendidikan lainnya seperti tunjangan sertifikasi guru, dapodik, NRG, NISN, bansos, dan lain-lain masih ditangani oleh unit kerja masing-masing di Kemdikbud.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka layanan pendidikan dan kebudayaan yang ditangani unit kerja masing-masing di lingkungan Kemdikbud dikelola secara terpadu satu pintu yang dikoordinasikan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud. Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dinamakan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang mulai operasional pada tanggal 9 Maret 2015.

Alamat ULT Kemendikbud:
http://ult.kemdikbud.go.id/publik



Simak videonya di bawah ini:


Layanan Konsultasi Daring untuk Guru

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mulai awal 2018 Kemendikbud menghadirkan layanan baru yaitu layanan konsultasi daring yang diperuntukkan bagi guru-guru. Sistem layanan terpadu ini, merupakan aplikasi web terintegrasi dengan email, SMS dan telepon. Melalui layanan ini, masyarakat dapat meminta informasi, menyampaikan pengaduan, bertanya, berdialog, memberikan saran dan masukan, serta konsultasi secara daring dengan nyaman dan memperoleh kepastian mendapatkan tanggapan yang baik dan profesional. 

Prosedur Konsultasi Guru

Pemohon yang akan menggunakan konsultasi secara daring wajib memenuhi persyaratan berikut:
  1. Pemohon yang akan menggunakan konsultasi secara daring wajib memenuhi persyaratan berikut:
    • Pemohon berprofesi sebagai guru;
    • Setiap guru yang akan melakukan konsultasi wajib menyiapkan NUPTK;
    • Pemohon wajib menggunakan komputer yang dilengkapi dengan kamera/webcam;
    • Jika pemohon menggunakan komputer/laptop yang tidak berkamera maka petugas berhak menolak pemohon untuk berkonsultasi
    • Terhubung pada jaringan internet
  2. Pemohon mengisi formulir registrasi konsultasi guru daring di laman http://ult.kemdikbud.go.id/publik/webchat
  3. Sistem memverifikasi formulir registrasi konsultasi guru daring. Jika tidak lengkap, maka sistim akan meminta pengguna layanan melengkapi formulir registrasi. Jika lengkap akan terdaftar dan diberikan tiket antrian konsultasi.
  4. Pemohon setelah mendapat nomor antrian lebih lanjut harap menunggu untuk mendapatkan layanan konsultasi dari petugas.
  5. Petugas layanan akan membuka tiket antrian dan pemohon langsung berkonsultasi dengan petugas.
  6. Apabila pada waktu yang telah ditentukan pemohon tidak merespon setelah tiket dibuka oleh petugas selama 3 menit pertama, maka petugas berhak menutup tiket pemohon.
  7. Waktu konsultasi berlangsung selama 15 menit.
  8. Layanan konsultasi guru secara daring di Portal ULT
    • Senin - Kamis: 09.00 - 12.00 WIB
      Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB, 13.00 - 15.00 WIB
    • Jumat: 09.00 - 15.30 WIB
      Istirahat = 11.30 - 13.30 WIB, 13.30 - 15.30 WIB
  9. Konsultasi guru secara daring ini tidak dipungut biaya.

Layanan konsultasi daring untuk guru dapat diakses melalui tautan berikut:
Share:

Tim RBI Lakukan Evaluasi Prosedur Operasional Standar


Share:

Update Informasi

Perpindahan KS Sekolah Penggerak
  1. Membuat Berita Acara difasilitasi oleh Dinas.
  2. Dinas berkoordinasi dengan BBPMP Jatim dengan membuat surat (dilampiri BA) dialamatkan kepada Dirjen PDM tembusan ke Kepala BBPMP Jatim dan Kepala BBGP Jatim.
  3. BBPMP Jatim akan memberikan link usulan perubahan KS tsb.
  4. Setelah disetujui dan keluar SK dari Dirjen PDM, Tim Kerja PSP di Dit. KSPS dan Tendik akan memberikan informasi ke TIm Pengembang SimPKB agar KS baru tsb disinkronkan ke Program Sekolah Penggerak di SimPKB.
  5. Laporan PMO oleh KS khusus bulan Agustus, terakhir tanggal 20 September 2023.
Sekolah Penggerak (03/05/2023)
  1. Ploting FSP dengan sekolah dampingan sedang proses dikerjakan.
  2. Penyamaan persepsi FSP seluruhnya dilakukan oleh Direktorat sehingga undangan dll. akan disampaikan oleh direktorat.
  3. Di wilayah lain juga sedang proses ploting, dan penugasan sebagai NS Pelatihan KP menunggu selesainya kegiatan Penyamaan persepsi FSP tersebut.
Pengelolaan Kinerja PMM (09/01/2024)
  • Perencanaan Pengelolaan Kinerja dapat dilakukan hingga 31 Januari 2024. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan ke tahap Pelaksanaan. Jadi, Anda masih memiliki waktu untuk memahami langkahnya dan mendiskusikan rencana kinerja Anda bersama kepala sekolah.

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI