Awal Juli ini, pejabat administrasi dan fungsional PPPPTK PKn dan IPS mengikuti Asesmen Pegawai Kemendikbud yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Kemendikbud. Materi dan metode Asesmen Pegawai Kemendikbud berbasis website daring ini terdiri dari Asesmen Potensi Kompetensi dan Tes Psikometri. Dua kelompok jabatan administrasi yaitu pejabat administrator (setara jabatan eselon III) dan pengawas (setara jabatan eselon IV) wajib mengikuti kedua metode, sementara pejabat fungsional dan pelaksana mengikuti Asesmen Potensi Kompetensi. Tes psikometri yang terdiri dari psikotes, tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory), dan tes wawancara. Psikotes dan tes MMPI telah dilaksanakan oleh para pejabat administrator dan pengawas di RSU Dr. Soetemo Surabaya pada 5 dan 6 Juli lalu, sedangkan tes wawancara menyusul Jumat, 13 Juli. Sementara itu, Asesmen Potensi Kompetensi akan dilaksanakan hari ini dan besok (11 dan 12 Juli 2018).
Pejabat administrator dan pengawas PPPPTK PKn dan IPS tengah menyimak arahan petugas menjelang tes psikometri di RSU Dr. Soetomo Surabaya. (Foto: Juliasih) |
Asesmen Pegawai Mendukung Implementasi Sistem Merit
Asesmen pegawai merupakan salah satu langkah dalam rangka menyelenggarakan Manajemen ASN di lingkungan Kemendikbud berdasarkan Sistem Merit sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU ASN menguraikan bahwa manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan. Dalam konteks undang-undang tersebut, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Sistem Merit merupakan perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui proses asesmen pegawai inilah Kemendikbud melakukan proses perbandingan antara profil individu terhadap syarat jabatan.
Proses perbandingan antara profil individu terhadap syarat jabatan dilakukan melalui proses asesmen. |
Dari proses asesmen diharapkan dapat diperoleh informasi profil potensi kompetensi pegawai, tingkat kesesuaian kompetensi dengan syarat jabatan, serta kekuatan dan kelemahan pegawai. Dengan demikian, kompetensi merupakan salah satu komponen penting dalam implementasi Sistem Merit. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dapat dilakukan analisis gap kompetensi pegawai yang bermanfaat sebagai acuan dalam merencanakan program peningkatan kompetensi pegawai yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Hasil Asesmen Pegawai Kemendikbud
Hasil Asesmen Potensi Kompetensi menjadi dokumen rahasia unit kepegawaian di lingkungan unit kerja masing-masing. Hasil ini digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi pimpinan unit kerja dalam manajemen kepegawaian (penataan pegawai, peningkatan kompetensi pegawai, perencanaan suksesi dan karir pegawai, identifikasi pegawai potensial dalam rangka penyiapan talent pool) di lingkungan unit kerjanya. Dalam penggunaannya, hasil asesmen yang merupakan profil potensi kompetensi harus disandingkan dengan data lain, seperti kinerja dan kedisipilinan. Sementara itu, hasil Tes Psikometri merupakan dokumen rahasia kepegawaian di lingkungan Biro Kepegawaian. Informasi hasil Tes Psikometri ini dapat diakses hanya oleh Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Kepala Biro Kepegawaian. Data hasil Tes Psikometri digunakan Kepala Biro Kepegawaian dan Sekretaris Jenderal sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam perencanaan suksesi jabatan struktural.
Sumber: Sosialisasi Asesmen Pegawai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar