Mendekati akhir tahun, biasanya kawan-kawan PNS banyak yang mengajukan permohonan cuti. Tapi kadang kita kurang paham bagaimana persyaratan dan prosesnya. Inilah persyaratannya.
- Pekerja telah bekerja sekurang‐kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
- Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja
- Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja
- Untuk mendapatkan cuti tahunan, pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat/perusahaan yang berwenang memberikan cuti
- Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti
Tata Cara Pemberian Cuti PNS dapat diunduh di sini:
Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti bisa diunduh di sini:
Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti
Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti bisa diunduh di sini:
Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar