PNS
- Mendapat persetujuan pindah dari pimpinan unit kerja yang dituju (unit kerja yang dituju menyetujui setelah mengecek ketersediaan formasi jabatan yang lowong)
- Mendapat persetujuan pindah dari pimpinan unit kerja asal
Unit Kerja Asal
Mengusulkan kepada unit kerja yang dituju dengan melampirkan dokumen:
- Permohonan pindah PNS
- Surat pernyataan melepas dari unit asal
- SK Kepegawaian terakhir
- SK Jabatan
- SKP
- SK Tukin
Unit Kerja yang Dituju
- Membuat surat pernyataan menerima
- Mengusulkan ke Biro SDM Kemendikbud dengan melampirkan:
- Permohonan pindah PNS
- Surat pernyataan melepas dari unit asal
- Surat pernyataan menerima dari unit yang dituju
- SK Kepegawaian terakhir
- SK Jabatan
- SKP
- SK Tukin
Biro SDM Kemendikbud
- Mengecek ketersediaan formasi jabatan berdasarkan peta jabatan dan database penataan pegawai
- Membuat surat keputusan pindah pegawai dan mengirimkan kepada pimpinan unit pengusul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar