BBGP Jatim Raih Peringkat Pertama Satuan Kerja Terbaik Kategori Zero Retur dalam acara Penganugerahan Penghargaan kepada Satker dan Pemda Terbaik Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 dan Press Release APBN Periode sampai dengan Januari 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, Selasa (14/02/2023).
Penghargaan satker dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut dianugerahkan kepada BBGP Jatim melalui KPPN Malang yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Kepala KPPN Malang Rontok Juhirman menyerahkan secara langsung kepada Kepala Bagian Umum BBGP Jatim Sumadianto Affandi di kantor KPPN Malang.
“Penilaian untuk satker yang menerima penghargaan ini tidak subyektif, tetapi semua berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). Semoga ini semakin meningkatkan semangat untuk memberikan kinerja yang terbaik,” kata Rintok Juhirman di sela pemberian penghargaan.
Sesuai harapan pihak KPPN Malang, Sumadianto Affandi berpesan kepada seluruh pegawai BBGP Jatim agar mempertahankan capaian kinerja ini pada semester berikutnya sekaligus meningkatkannya agar dapat menjadi salah satu satker pengelola anggaran terbaik. Capaian kinerja sangat mempengaruhi dalam Area Penguatan Akuntabilitas Kinerja sebagai area pengungkit dalam Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang tengah dibangun BBGP Jatim.
Sebagaimana dilansir oleh situs Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dilaksanakan melalui transfer dana dari Kas Negara pada bank operasional kepada Rekening Pihak Penerima yang ditunjuk pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun, terdapat kemungkinan terjadinya kegagalan transfer dana ke rekening pihak penerima sehingga bank penerima melakukan penolakan/pengembalian (retur) SP2D. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana, retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari bank penerima kepada bank pengirim.
Retur SP2D disebabkan karena terdapat kesalahan pada nomor rekening, kesalahan pada nama pemilik rekening, kesalahan pada nama dan kode bank, dan penyebab lain seperti rekening yang dituju sudah tidak aktif. Kesalahan-kesalahan tersebut dapat berakibat pada penyaluran dana APBN yang terhambat, penundaan hak dari penerima dana, dan adanya usaha serta tambahan waktu yang diperlukan untuk penyelesaian retur. Oleh karena itulah, KPPN Malang menganugerahkan penghargaan dengan kategori tingkat terjadinya retur yang paling rendah sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pelaksanaan anggaran satker mitra KPPN Malang.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar