BBGP Jatim Raih Peringkat Pertama Satker Terbaik Kategori Zero Retur Triwulan IV 2022

BBGP Jatim Raih Peringkat Pertama Satuan Kerja Terbaik Kategori Zero Retur dalam acara Penganugerahan Penghargaan kepada Satker dan Pemda Terbaik Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 dan Press Release APBN Periode sampai dengan Januari 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, Selasa (14/02/2023). 


Penghargaan satker dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut dianugerahkan kepada BBGP Jatim melalui KPPN Malang yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Kepala KPPN Malang Rontok Juhirman menyerahkan secara langsung kepada Kepala Bagian Umum BBGP Jatim Sumadianto Affandi di kantor KPPN Malang.

“Penilaian untuk satker yang menerima penghargaan ini tidak subyektif, tetapi semua berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). Semoga ini semakin meningkatkan semangat untuk memberikan kinerja yang terbaik,” kata Rintok Juhirman di sela pemberian penghargaan.

Sesuai harapan pihak KPPN Malang, Sumadianto Affandi berpesan kepada seluruh pegawai BBGP Jatim agar mempertahankan capaian kinerja ini pada semester berikutnya sekaligus meningkatkannya agar dapat menjadi salah satu satker pengelola anggaran terbaik. Capaian kinerja sangat mempengaruhi dalam Area Penguatan Akuntabilitas Kinerja sebagai area pengungkit dalam Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang tengah dibangun BBGP Jatim.

BBGP Jatim Raih Peringkat Pertama Satker Terbaik Kategori Zero Retur Triwulan IV 2022


Sebagaimana dilansir oleh situs Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dilaksanakan melalui transfer dana dari Kas Negara pada bank operasional kepada Rekening Pihak Penerima yang ditunjuk pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun, terdapat kemungkinan terjadinya kegagalan transfer dana ke rekening pihak penerima sehingga bank penerima melakukan penolakan/pengembalian (retur) SP2D. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana, retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari bank penerima kepada bank pengirim.

Retur SP2D disebabkan karena terdapat kesalahan pada nomor rekening, kesalahan pada nama pemilik rekening, kesalahan pada nama dan kode bank, dan penyebab lain seperti rekening yang dituju sudah tidak aktif. Kesalahan-kesalahan tersebut dapat berakibat pada penyaluran dana APBN yang terhambat, penundaan hak dari penerima dana, dan adanya usaha serta tambahan waktu yang diperlukan untuk penyelesaian retur. Oleh karena itulah, KPPN Malang menganugerahkan penghargaan dengan kategori tingkat terjadinya retur yang paling rendah sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pelaksanaan anggaran satker mitra KPPN Malang.***

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Informasi

Perpindahan KS Sekolah Penggerak
  1. Membuat Berita Acara difasilitasi oleh Dinas.
  2. Dinas berkoordinasi dengan BBPMP Jatim dengan membuat surat (dilampiri BA) dialamatkan kepada Dirjen PDM tembusan ke Kepala BBPMP Jatim dan Kepala BBGP Jatim.
  3. BBPMP Jatim akan memberikan link usulan perubahan KS tsb.
  4. Setelah disetujui dan keluar SK dari Dirjen PDM, Tim Kerja PSP di Dit. KSPS dan Tendik akan memberikan informasi ke TIm Pengembang SimPKB agar KS baru tsb disinkronkan ke Program Sekolah Penggerak di SimPKB.
  5. Laporan PMO oleh KS khusus bulan Agustus, terakhir tanggal 20 September 2023.
Sekolah Penggerak (03/05/2023)
  1. Ploting FSP dengan sekolah dampingan sedang proses dikerjakan.
  2. Penyamaan persepsi FSP seluruhnya dilakukan oleh Direktorat sehingga undangan dll. akan disampaikan oleh direktorat.
  3. Di wilayah lain juga sedang proses ploting, dan penugasan sebagai NS Pelatihan KP menunggu selesainya kegiatan Penyamaan persepsi FSP tersebut.
Pengelolaan Kinerja PMM (09/01/2024)
  • Perencanaan Pengelolaan Kinerja dapat dilakukan hingga 31 Januari 2024. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan ke tahap Pelaksanaan. Jadi, Anda masih memiliki waktu untuk memahami langkahnya dan mendiskusikan rencana kinerja Anda bersama kepala sekolah.

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI