Untuk meningkatkan pelayanan prima di bidang informasi dan kehumasan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kemendikbudristek secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (20 Maret 2023). Peserta rakor terdiri atas PPID, pejabat pembuat komitmen, bendahara pengeluaran, bendahara pembantu pengeluaran, serta pejabat pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek.
Koordinator Layanan Informasi BKHM Kemendikbudristek Emi Salpiati melaporkan kegiatan Rakor PPID Kemendikbudristek 2023 ini merupakan wujud pelaksanaan tugas Koordinator PPID Kemendikbudristek sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kemendikbudristek, yakni membantu membina dan mendampingi PPID Kemendikbudristek dalam pelayanan dan pendokumentasian informasi publik.
Pada 2022, Emi menyebutkan terdapat beberapa kendala yang masih dihadapi oleh PPID Kemendikbudristek di antaranya adalah pemahaman terhadap undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan turunannya belum secara komprehensif dan merata di seluruh satuan kerja di Kemendikbudristek. Kebijakan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di Kemendikbudristek perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku saat ini sehingga pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di Kemendikbudristek dapat berjalan dengan baik dan optimal.
Untuk mendukung upaya tersebut, kegiatan rakor PPID ini diselenggarakan untuk menyosialisasikan peraturan dan kebijakan terbaru tentang Keterbukaan Informasi Publik Kemendikbudristek bagi PPID kementerian. Di samping itu, rakor PPID ini juga menjadi sarana berbagi praktik baik dalam pelayanan dan informasi publik di Kemendikbudristek, menghimpun masukan dan saran atas rencana perubahan kebijakan pelayanan Informasi Publik di Kemendikbudristek, dan menyusun rekomendasi dalam pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di Kemendikbudristek agar dapat diimplementasikan di seluruh kementerian.
Dua narasumber rakor yaitu Rektor Institut Pertanian Bogor dan Kepala Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri dihadirkan untuk menyajikan praktik baik di kedua lembaga yang menarik dan patut dijadikan model bagi peserta rakor. Para narasumber lain, yaitu Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek, serta Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara membagikan materi-materi penting terkait keterbukaan informasi publik di bidang masing-masing.
Narasumber rakor menyajikan keterbukaan informasi publik dalam bidang pengadaan barang dan jasa. |
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 27/6/2020 tentang Peta Jalan reformasi birokrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 - 2024, target penguatan implementasi Keterbukaan Informasi Publik di tahun 2023 adalah meraih kualifikasi badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat dan menyelenggarakan penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik terhadap PPID kementerian. Hal ini membutuhkan kolaborasi dengan seluruh PPD di Kemendikbudristek untuk menyelaraskan visi dan misi menjadi PPID yang solid, komunikatif, informatif, dan responsif dalam menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada masyarakat serta mendukung berbagai kebijakan Merdeka Belajar. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar