1. Sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yaitu:
- Guru dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022 tetapi belum lulus seleksi akademik; dan
- Guru dan Kepala Sekolah yang belum termasuk pada poin a dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id). Status validasi verval PTK tersebut dapat dipantau melalui laman verval PTK oleh operator atau aplikasi dapodik oleh masing- masing guru;
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui aplikasi dapodik sekolah;
- Riwayat karir guru (riwayat kerja dan riwayat terdaftar) mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas (yaitu guru dan kepala sekolah dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan.)
3. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar