Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Pelatihan Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan pada tahun ini dalam 3 tahap. Tahap 1 dilaksanakan pada 19 sampai dengan 23 Februari, tahap 2 pada 26 Februari sampai dengan 1 Maret 2024, dan tahap 3 pada 4 sampai dengan 8 Maret. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para pengawas sekolah yang ada di wilayah Jawa Timur agar siap melaksanakan peran baru mereka sebagai pendamping satuan pendidikan dalam meningkatkan kapasitas dan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik sebagaimana telah diatur dalam Perdirjen GTK Nomor 4831/B/HK.03.01/2023.
Pengawas sekolah dibimbing agar mampu melakukan empat tahap siklus pendampingan, memahami kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan, merumuskan rencana pendampingan bersama kepala sekolah, melaksanakan pendampingan dengan metode coaching, mentoring, dan pemberian umpan balik, serta merefleksikan dan mengevaluasi hasil pendampingan. Narasumber yang mendampingi para peserta selama pelatihan adalah para fasilitator yang sebelumnya telah mengikuti bimbingan teknis maupun kegiatan Training of Trainers Transformasi Peran Pengawas Sekolah.
Mengapa Perlu Transformasi Peran Pengawas Sekolah?
Untuk mewujudkan visi Indonesia Maju yang berdaulat mandiri, dan berkepribadian melalui peserta didik yang memiliki Profil Pelajar Pancasila, Kemendikbudristek memfokuskan tidak hanya pada peningkatan mutu, tata kelola, dan akses pendidikan saja, tetapi juga pada pendidikan yang berpusat pada peserta didik dengan prinsip Merdeka Belajar, yaitu peningkatan kualitas pembelajaran bagi semua dan setiap peserta didik. Untuk itu, dibutuhkan upaya bersama para aktor kunci pendidikan di antaranya kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah. Agar kolaborasi dari semua unsur tersebut optimal, perlu adanya program pengembangan kompetensi mereka melalui peningkatan kualitas pendidikan dan manajemen talenta. Untuk itulah Kemendikbudristek mengembangkan Merdeka Belajar ke dalam serangkaian episode kebijakan mulai 2019.
Transformasi peran guru berupa kepemimpinan pembelajaran dan kemandirian guru dalam pengembangan profesional dirinya dikembangkan melalui episode ke- 5, yaitu Program Guru Penggerak. Kebijakan transformasi sekolah kemudian menyusul melalui Episode ke-7, yaitu Program Sekolah Penggerak. Program akselerasi sekolah ini menggerakkan lima intervensi yang saling terkait dan tak terpisahkan: penguatan SDM sekolah, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, digitalisasi sekolah, dan pendampingan konsultatif dan asimetris. Transformasi pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan diwujudkan dengan implementasi Kurikulum Merdeka Merdeka yang didukung dengan Platform Merdeka Mengajar (Episode ke-15) dan Rapor Pendidikan (Episode ke-19).
Transformasi dan optimalisasi peran pengawas sekolah juga menjadi salah satu agenda perubahan. Peran pengawas sekolah yang sebelumnya adalah melaksanakan pembinaan, pelatihan profesional, pemantauan delapan SNP, dan melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah, digeser pada paradigma pendampingan dengan disahkannya Perdirjen GTK Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan.
Pengawas sekolah yang sebelumnya dikenal sebagai sosok atasan yang kerap memunculkan jarak komunikasi bagi kepala sekolah, kini didorong untuk menjadi pendamping atau teman belajar bagi kepala sekolah, membersamai kepala sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan satuan pendidikan.
***
Penulis: Abdul Rahman
Penyunting: Tricahyo A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar