Kemendikbudristek Optimalkan Peran Orang Tua Cegah Perundungan dan Kekerasan Seksual

Saat ini Indonesia tengah dilanda tantangan yang mengkhawatirkan seiring dengan lonjakan kasus perundungan dan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak. Kejadian tersebut mencuri perhatian masyarakat melalui saluran informasi yang tersebar melalui media sosial. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya melanda korban secara langsung, namun juga menciptakan gelombang kekhawatiran dan kecemasan bagi orang tua. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemendikbudristek menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan dengan tema “Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual”. Webinar ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) di Jakarta dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, Jumat (8/3).

Kemendikbudristek Optimalkan Peran Orang Tua Cegah Perundungan dan Kekerasan Seksual

Dalam sambutannya secara daring, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa berdasarkan data asesmen nasional Kemendikbudristek tahun 2022 menyatakan sebanyak 34,51% peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual; 26,9% peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik; dan 36,31% peserta didik berpotensi mengalami perundungan. Menurut Nunuk, masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan perlu adanya sinergi bersama antar berbagai pihak baik pemerintah, lingkungan masyarakat, maupun keluarga.

Nunuk Suryani dalam Optimalkan Peran Orang Tua Dalam Mencegah Perundungan dan Kekerasan Seksual

“Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang pencengahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Peraturan tersebut menjamin kepastian hukum bagi satuan pendidikan dalam melindungi seluruh warga dalam satuan pendidikan tersebut, termasuk guru dan peserta didik, serta meningkatkan kualitas pendidikan guna mewujudkan satuan pendidikan yang merdeka dari kekerasan,” ujar Nunuk.

Melalui kegiatan ini, Dirjen Nunuk mengajak kepada para seluruh peserta webinar untuk mengkampanyekan pencegahan dan penanganan kekerasan, serta bergerak bersama menciptakan lingkungan inklusif, berkebhinekaan, dan aman di satuan pendidikan. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemendikbudristek, Tetty Herawati Aminudin Aziz, mengatakan bahwa webinar ini merupakan bentuk komitmen dari DWP Kemendikbudristek dalam melawan perundungan dan kekerasan seksual, menciptakan lingkungan yang aman, melindungi korban perundungan dan kekerasan seksual untuk tidak melakukan atau mendukung aksi tersebut, mengetahui dampak buruk, serta memerangi perundungan dan kekerasan seksual yang dimulai dari lingkungan keluarga. 

“Melalui webinar ini kami berharap semua peserta dapat menularkan hal positif setelah mendapat ilmu dan pengetahuan dari narasumber. Sehingga kita dapat menurunkan dan menghilangkan kekerasan seksual demi lingkungan belajar yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang menjadi figur yang hebat di masa depan,” ujar Tetty.

Pemateri webinar, Psikolog Klinis dan Keluarga, Nurina, menjelaskan bahwa peran orang tua bagi anak adalah bukan hanya sekadar tugas, melainkan sebuah seni yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap peran tersebut agar siap menjalaninya. Nurina menghimbau kepada para orang tua sekaligus peserta webinar untuk mampu mendeteksi karakteristik atau ciri dari perilaku perundungan. 

Nurina Psikolog Klinis dan Keluarga, dalam Optimalkan Peran Orang Tua Dalam Mencegah Perundungan dan Kekerasan Seksual

“Dengan mendeteksi ciri perilaku perundungan dan kekerasan seksual, sebagai orang tua juga kita harus mampu melakukan deteksi awal dari perilaku anak. Peran orang tua dalam pencegahan perundungan dan kekerasan seksual juga harus mampu mengetahui masa Psikoseksual anak, di mana dalam masa anak usia dini yaitu 0-6 tahun mengalami fase Oral, Anal, dan Phalik. Masa kanak-kanak pertengahan atau pra-pubertas yaitu 7-12 tahun mengalami fase Laten, dan pubertas atau remaja awal mengalami fase Genital yang sedang mencari identitas diri sesuai jenis kelamin,” jelas Nurina.

Selanjutnya, Nurina juga mengungkapkan tiga cara dalam menghadapi perundungan dan kekerasan seksual. Pertama adalah dengan promotif yaitu menyinergikan peran orang tua dan sekolah, memberi pengetahuan pendidikan seksualitas sesuai tahapan perkembangan anak, melakukan Parenting Class, dan melatih keterampilan sosial anak. Kedua, dengan cara preventif yaitu melakukan gaya pengasuhan sesuai dengan modalitas utama anak, membangun komunikasi harmonis dengan anak, melakukan pola asuh yang seimbang antara demokratis, otoriter dan permisif, serta menyeimbangkan antara harapan dan kemampuan anak. 

Tautan Rekaman: Webinar Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual

Foto bersama Kemendikbudristek Optimalkan Peran Orang Tua Dalam Mencegah Perundungan dan Kekerasan Seksual

Ketiga, cara kuratif adalah memperbanyak afirmasi positif pada anak melalui pujian dan penghargaan, meningkatkan self esteem anak dengan fokus pada kompetensi yang dimiliki, melakukan terapi warna, dan mencari bantuan tenaga profesional seperti konseling atau psikoterapi. “Pendidikan karakter anak terbentuk melalui perjalanan panjang, maka nikmatilah setiap prosesnya karena setiap yang menanam, pasti akan menuai,” tutup Nurina. ***

Sumber:  Siaran Pers Kemendikbudristek Nomor : 67/sipers/A6/III/2024

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Informasi

Perpindahan KS Sekolah Penggerak
  1. Membuat Berita Acara difasilitasi oleh Dinas.
  2. Dinas berkoordinasi dengan BBPMP Jatim dengan membuat surat (dilampiri BA) dialamatkan kepada Dirjen PDM tembusan ke Kepala BBPMP Jatim dan Kepala BBGP Jatim.
  3. BBPMP Jatim akan memberikan link usulan perubahan KS tsb.
  4. Setelah disetujui dan keluar SK dari Dirjen PDM, Tim Kerja PSP di Dit. KSPS dan Tendik akan memberikan informasi ke TIm Pengembang SimPKB agar KS baru tsb disinkronkan ke Program Sekolah Penggerak di SimPKB.
  5. Laporan PMO oleh KS khusus bulan Agustus, terakhir tanggal 20 September 2023.
Sekolah Penggerak (03/05/2023)
  1. Ploting FSP dengan sekolah dampingan sedang proses dikerjakan.
  2. Penyamaan persepsi FSP seluruhnya dilakukan oleh Direktorat sehingga undangan dll. akan disampaikan oleh direktorat.
  3. Di wilayah lain juga sedang proses ploting, dan penugasan sebagai NS Pelatihan KP menunggu selesainya kegiatan Penyamaan persepsi FSP tersebut.
Pengelolaan Kinerja PMM (09/01/2024)
  • Perencanaan Pengelolaan Kinerja dapat dilakukan hingga 31 Januari 2024. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan ke tahap Pelaksanaan. Jadi, Anda masih memiliki waktu untuk memahami langkahnya dan mendiskusikan rencana kinerja Anda bersama kepala sekolah.

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI