Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya

Jakarta, 4 April 2024 — Komisi X DPR RI menyelenggarakan rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Rabu (3/4). Agenda raker hari ini membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyebut, RUU tersebut sebagai komitmen nyata dalam pelindungan dan pengembangan bahasa daerah yang sejalan dengan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten.

Rapat kerja Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI Gedung Nusantara, DPR RI.jpeg

Terkait dengan pelindungan dan pengembangan bahasa daerah, secara khusus Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) melaksanakan dua program. Pertama, program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD). Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan bahasa daerah dengan cara dan materi yang menyenangkan di lingkungan keluarga, komunitas, dan sekolah, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah tutur. 

Kedua, program pendeteksian daya hidup atau vitalitas bahasa daerah dengan penginputan data dan penghitungan dialektometri secara daring. Pendeteksian dilakukan dengan mengukur daya hidup bahasa di suatu daerah secara cepat dan akurat, serta pemutakhiran peta bahasa.

Mendikbudristek, Nadiem A. Makarim, menyampaikan bahwa jumlah provinsi yang telah melaksanakan program RBD mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2021, RBD dilaksanakan di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan dengan lima bahasa daerah yang direvitalisasi yaitu Sunda, Jawa, Makassar, Bugis, dan Toraja. 

Rapat kerja Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR RI Gedung Nusantara, DPR RI

Kemudian, pada 2022, jumlah provinsi meningkat menjadi 13 provinsi dengan 39 bahasa daerah yang direvitalisasi. Lalu, pada 2023, jumlah provinsi meningkat menjadi 25 provinsi dengan 72 bahasa daerah atau dialek yang direvitalisasi. Pada 2024, RBD dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia dengan 92 bahasa daerah yang direvitalisasi.

Sementara itu, dalam upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten, Badan Bahasa telah melakukan tiga upaya yaitu 1) menelaah urgensi regulasi terkait guru Bahasa Daerah, sehingga guru bahasa daerah dapat terpisah dan tidak lagi menjadi bagian dari guru seni budaya; 2) menyiapkan program studi atau konsentrasi pilihan di perguruan tinggi sebagai upaya penyiapan sumber daya guru yang kompeten berbahasa daerah; serta 3) menyiapkan dukungan dan penyiapan sumber daya penyiapan guru bahasa daerah melalui penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara dalam upaya penerapan pembelajaran multilingual. 

Rapat kerja Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR RI Gedung Nusantara, DPR RI


Menanggapi hal tersebut, Agustina Wilujeng Pramestuti dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyambut baik pembahasan RUU Bahasa Daerah. Ia mendorong agar pembahasan RUU ini segera dimulai pada masa pemerintahan berikutnya. 

Senada dengan itu, Adrianus Asia Sidot perwakilan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) melihat pentingnya perlindungan bahasa daerah. “Diperlukan waktu setidaknya dua tahun untuk merampungkan pembahasan sebuah RUU. Saya harap semoga segera terealisasikan,” ujarnya. 

Berikutnya, Syaiful Huda, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi RUU Bahasa Daerah sebagai perangkat dalam menguatkan RBD. “RUU Bahasa Daerah semoga dapat diakselerasi secara baik dan disempurnakan sehingga dapat mendorong semua program di Kemendikbudristek,” tuturnya seraya  menyetujui usulan jika RUU Bahasa Daerah dapat dibahas pada periode pemerintahan selanjutnya. 


Rapat kerja Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Hal ini pula yang disampaikan oleh perwakilan Fraksi Partai Demokrat, Bramantyo Suwondo. “Membahas RUU Bahasa Daerah menurut kami sangat penting karena kami ingin solusi yang pasti supaya RUU Bahasa Daerah menjadi substansi yang kuat dalam upaya pelestarian bahasa daerah,” ujar Bramantyo.  

Abdul Fikri Faqih, Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sepakat dengan Trigatra Bangun Bahasa , yakni “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing”. Menurutnya, Undang-Undang Bahasa Daerah harus ada kekhasannya di mana penekanan lebih kepada pelestarian atau eksistensi Bahasa Daerah. Harapannya, dengan UU tersebut, pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan bahasa daerah dapat dilakukan seiring sejalan. “Saya kira ini harus kita usahakan dan sepakati bersama juga,” ujar Abdul Fikri Faqih.

Sebelum mengakhiri sesi penyampaian masukan, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zainuddin Maliki, berpendapat, “Bahasa Daerah adalah salah satu akar budaya kita. Bahasa Daerah juga berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan harmoni di tengah tengah keragaman budaya masyarakat lokal kita,” pungkasnya seraya menekankan agar RUU yang sifatnya sangat strategis ini bisa segera dituntaskan. ***

Sumber: Siaran Pers Nomor: 104/sipers/A6/IV/2024
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Update Informasi

Perpindahan KS Sekolah Penggerak
  1. Membuat Berita Acara difasilitasi oleh Dinas.
  2. Dinas berkoordinasi dengan BBPMP Jatim dengan membuat surat (dilampiri BA) dialamatkan kepada Dirjen PDM tembusan ke Kepala BBPMP Jatim dan Kepala BBGP Jatim.
  3. BBPMP Jatim akan memberikan link usulan perubahan KS tsb.
  4. Setelah disetujui dan keluar SK dari Dirjen PDM, Tim Kerja PSP di Dit. KSPS dan Tendik akan memberikan informasi ke TIm Pengembang SimPKB agar KS baru tsb disinkronkan ke Program Sekolah Penggerak di SimPKB.
  5. Laporan PMO oleh KS khusus bulan Agustus, terakhir tanggal 20 September 2023.
Sekolah Penggerak (03/05/2023)
  1. Ploting FSP dengan sekolah dampingan sedang proses dikerjakan.
  2. Penyamaan persepsi FSP seluruhnya dilakukan oleh Direktorat sehingga undangan dll. akan disampaikan oleh direktorat.
  3. Di wilayah lain juga sedang proses ploting, dan penugasan sebagai NS Pelatihan KP menunggu selesainya kegiatan Penyamaan persepsi FSP tersebut.
Pengelolaan Kinerja PMM (09/01/2024)
  • Perencanaan Pengelolaan Kinerja dapat dilakukan hingga 31 Januari 2024. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan ke tahap Pelaksanaan. Jadi, Anda masih memiliki waktu untuk memahami langkahnya dan mendiskusikan rencana kinerja Anda bersama kepala sekolah.

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI