Berikut ini Hasil Survei Kepuasan Masyarakat 2025.
Sebagai unit pelayanan publik, BBGP Provinsi Jawa Timur wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat minimal 1 tahun sekali dan mempublikasikan hasil dan metodenya. Survei Kepuasan Masyarakat hendaknya dilakukan secara berkala dan berkelanjutan untuk mengetahui perkembangan peningkatan kualitas pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar