Program Pengembangan Kompetensi Guru PJOK (PKG PJOK)

 Program Pengembangan Kompetensi Guru PJOK (PKG PJOK) merupakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, khususnya bagi guru pengampu mata pelajaran PJOK, melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini merupakan tindak lanjut Kemendikbudristek terhadap Perpres No 86 Tahun/2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan bertujuan memberikan bekal dalam memfasilitasi pembelajaran PJOK yang berpusat pada peserta didik secara efektif, bermakna, menyenangkan & refleksif.

Program PKG PJOK menggunakan prinsip belajar orang dewasa (andragogi) dan konsep inkuiri yang mendorong peserta untuk terus belajar mandiri dan berefleksi terhadap peningkatan kompetensinya. Program ini didesain dengan mekanisme pembelajaran kombinasi (blended learning), belajar secara tatap maya dan tatap muka, serta mandiri selama 3 (tiga) bulan.

Melalui Program PKG PJOK, guru PJOK diharapkan dapat memahami esensi PJOK dan sadar akan perannya untuk mencapai tujuan pembelajarannya, yaitu:

  1. mampu menyelaraskan (alignment) pembelajaran dengan model Kompetensi Guru dan kurikulum PJOK;
  2. dapat memahami peserta didik dan bagaimana mereka belajar dalam pendidikan jasmani;
  3. memiliki Kompetensi profesional PJOK yang berpusat pada peserta didik;
  4. memiliki Kompetensi pedagogik PJOK yang berpusat pada peserta didik;
  5. mampu melaksanakan asesmen pembelajaran PJOK yang berpusat pada peserta didik;
  6. dapat mengembangkan profesi bersama rekan sejawat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik (student outcome) secara terus menerus.

Guru PJOK yang mampu memfasilitasi pembelajaran PJOK yang berkualitas dan berpusat pada peserta didik secara bermakna dapat mendorong partisipasi peserta didik dalam aktivitas jasmani. Pembelajaran PJOK yang berkualitas (Quality Physical Education) adalah gerbang awal untuk hidup aktif sepanjang hayat (UNESCO, 2015).

Rekrutmen Calon Fasilitator PKG PJOK

Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan menyelenggarakan Program PKG PJOK di 38 provinsi. Untuk melaksanakan program tersebut, diperlukan rekrutmen calon fasilitator yang akan mendampingi dan memfasilitasi para peserta melalui Learning Management System (LMS) dengan moda asinkronus dan sinkronus, baik secara tatap maya maupun tatap muka. Rekrutmen calon fasilitator program PKG PJOK ini dilakukan untuk mendapatkan fasilitator standar dan sesuai dengan sasaran wilayah provinsi/kabupaten yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan program PKG PJOK akan dimulai pada 27 Mei - 24 Agustus 2024. Berikut ini linimasa program PKG PJOK 2024.

No

Kegiatan

Waktu

1.

Pendaftaran Calon Fasilitator (Pengisian CV, esai, dan Unggah Dokumen)

22 Februari - 6 Maret 2024

Verifikasi dan Validasi

8 - 14 Maret 2024

2.

Pengisian Tes Kognitif Secara Serentak

8 Maret 2024

3.

Penilaian Esai Oleh Asesor

25 – 29 Maret 2024

4.

Pengumuman Kelulusan Calon Fasilitator

8 April 2024

5.

Pembekalan Calon Fasilitator

22 April – 11 Mei 2024

6.

Pengumuman Kelulusan Pembekalan Fasilitator

14- 15 Mei 2024

7.

Pendidikan Program Pengembangan Keprofesian Guru PJOK

27 Mei – 24 Agustus 2024


Kriteria Umum Calon Fasilitator PKG PJOK

  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak, Program Sekolah Penggerak, dan Program Profesi Guru ketika masa pendaftaran dan penugasan. 
  2. Tidak sedang menjalankan tugas belajar pada masa pendaftaran dan penugasan. 
  3. Tidak sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP) ketika masa pendaftaran dan penugasan. 
  4. Tidak sedang bertugas sebagai pendamping/pengajar praktik/pendamping, fasilitator atau sedang dalam proses mengikuti seleksi penugasan sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak ketika masa pendaftaran dan penugasan. 
  5. Bersedia ditugaskan sebagai fasilitator dalam program PKG PJOK selama 3 bulan baik secara daring ataupun luring. 
  6. Mendapatkan izin dari atasan. 
  7. Memiliki integritas dalam mengajar. 

Persyaratan Calon Fasilitator PKG PJOK

  1. Guru, Akademisi, Praktisi Pendidikan, Instruktur, yang berlatar belakang Pendidikan Jasmani dan Olahraga
  2. Guru Penggerak yang lulus pada Program Pengembangan Kompetensi Guru PJOK 2023
  3. Memiliki level pendidikan minimal S1 (sarjana PJOK dan serumpun diutamakan)
  4. Memiliki pengalaman mengajar pendidikan jasmani dan olahraga selama 5 tahun
  5. Memiliki pengalaman sebagai fasilitator/instruktur/praktisi pendidikan jasmani dan olahraga selama minimal 3 tahun

Alur Rekrutmen Calon Fasilitator PKG PJOK

  1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan sosialisasi terhadap Balai Besar Guru Penggerak yang menjadi wali dan pendamping dari balai-balai Guru Penggerak lain di 38 Provinsi 
  2. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon fasilitator program PKG PJOK secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota. 
  3. Calon fasilitator program PKG PJOK mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas unggahan dokumen yang  terdiri dari:
    1. Mengunggah Biodata 
    2. Mengunggah Scan KTP 
    3. Mengunggah  Pas Foto 
    4. Mengunggah  Scan ijazah S1 (asli atau salinan yang dilegalisir) 
    5. Mengunggah  Pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format) 
    6. Mengunggah  Surat izin dari atasan langsung 
    7. Mengunggah Portofolio selama menjadi praktisi Pendidikan (sesuai format) 
    8. Mengunggah Surat izin atasan dari Organisasi Praktisi Pendidikan (sesuai format 
    9. Mengunggah  Surat keputusan pembagian jam mengajar (untuk Guru) 
    10. Mengunggah Sertifikat pendidikan PKG PJOK (untuk lulusan PKG PJOK 2023) 
    11. Mengunggah sertifikat prestasi atau penghargaan dalam bidang pendidikan jasmani dan olahraga;
    12. Mengunggah sertifikat atau bukti sebagai fasilitator, instruktur, atau trainer pendidikan jasmani dan olahraga 
    13. Mengisi esai 
  4. Tahapan seleksi yang akan dilakukan terdiri dari, pendaftaran dengan pengisian CV, pengumpulan dokumen penting, pengisian esai dan pengisian tes kognitif. 
  5. Ditjen GTK mengumumkan hasil seleksi calon fasilitator. 
  6. Ditjen GTK melakukan pembekalan kepada calon fasilitator program PKG PJOK. 

Langkah-langkah Pendaftaran Calon Fasilitator PKG PJOK

Pendaftaran calon fasilitator mengikuti langkah-langkah berikut ini.
  1. Mengakses dan login ke simpkb: https://app-gurupenggerak.simpkb.id/pendaftaran-pjok 
  2. Membuka menu pendaftaran dan mengikuti tahapan seleksi calon Fasilitator Program PKG PJOK. 
  3. Melakukan ”ajuan” sebagai calon Fasilitator Program PKG PJOK. 
  4. Mengisi biodata pada isian CV, mengunggah dokumen penting yang menjadi prasyarat dan telah disiapkan sebelumnya dan mengisi esai. 
  5. Mengikuti Tes Kognitif dengan mengikuti langkah-langkah pada notifikasi yang muncul pada laman simpkb. 

Pembekalan Dan Asesmen Calon Fasilitator PKG PJOK

Kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon
fasilitator pada program PKG PJOK. Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai
berikut.
  1. Mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator pemandu;
  2. Memenuhi nilai batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketentuan Lain - Lain 

  1. Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi.
  2. Panitia Seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan.
  3. Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun.
  4. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung oleh peserta.
  5. Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak benar, maka proses seleksi dinyatakan batal.
  6. Segala kerugian akibat kelalaian peserta, akibat tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.
  7. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Update Informasi

Perpindahan KS Sekolah Penggerak
  1. Membuat Berita Acara difasilitasi oleh Dinas.
  2. Dinas berkoordinasi dengan BBPMP Jatim dengan membuat surat (dilampiri BA) dialamatkan kepada Dirjen PDM tembusan ke Kepala BBPMP Jatim dan Kepala BBGP Jatim.
  3. BBPMP Jatim akan memberikan link usulan perubahan KS tsb.
  4. Setelah disetujui dan keluar SK dari Dirjen PDM, Tim Kerja PSP di Dit. KSPS dan Tendik akan memberikan informasi ke TIm Pengembang SimPKB agar KS baru tsb disinkronkan ke Program Sekolah Penggerak di SimPKB.
  5. Laporan PMO oleh KS khusus bulan Agustus, terakhir tanggal 20 September 2023.
Sekolah Penggerak (03/05/2023)
  1. Ploting FSP dengan sekolah dampingan sedang proses dikerjakan.
  2. Penyamaan persepsi FSP seluruhnya dilakukan oleh Direktorat sehingga undangan dll. akan disampaikan oleh direktorat.
  3. Di wilayah lain juga sedang proses ploting, dan penugasan sebagai NS Pelatihan KP menunggu selesainya kegiatan Penyamaan persepsi FSP tersebut.
Pengelolaan Kinerja PMM (09/01/2024)
  • Perencanaan Pengelolaan Kinerja dapat dilakukan hingga 31 Januari 2024. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan ke tahap Pelaksanaan. Jadi, Anda masih memiliki waktu untuk memahami langkahnya dan mendiskusikan rencana kinerja Anda bersama kepala sekolah.

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI