PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

  1. Layanan informasi di BBGP Provinsi Jawa Timur dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBGP Provinsi Jawa Timur, yaitu Kepala Bagian Umum.
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung Pancasila lantai 1, di bawah unit Tata Usaha dan Rumah Tangga
  3. Permohonan informasi ke PPID BBGP Provinsi Jawa Timur dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun "Formulir Permohonan Informasi" dapat diunduh melalui tautan. 
  4. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    • Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP.
    • Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foto copy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
    • Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
  5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat ditambah 7 hari kerja. Jadwal pelayanan informasi:
    • Pendaftaran = 08.00 - 11.00 WIB
    • Senin - Kamis = 09.00 - 15.00 WIB (Istirahat = 12.00 - 13.00 WIB)
    • Jumat = 09.00 - 15.30 WIB (Istirahat = 11.30 - 13.30 WIB)
  6. Pemohon informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.

Update Informasi

Perpindahan KS Sekolah Penggerak
  1. Membuat Berita Acara difasilitasi oleh Dinas.
  2. Dinas berkoordinasi dengan BBPMP Jatim dengan membuat surat (dilampiri BA) dialamatkan kepada Dirjen PDM tembusan ke Kepala BBPMP Jatim dan Kepala BBGP Jatim.
  3. BBPMP Jatim akan memberikan link usulan perubahan KS tsb.
  4. Setelah disetujui dan keluar SK dari Dirjen PDM, Tim Kerja PSP di Dit. KSPS dan Tendik akan memberikan informasi ke TIm Pengembang SimPKB agar KS baru tsb disinkronkan ke Program Sekolah Penggerak di SimPKB.
  5. Laporan PMO oleh KS khusus bulan Agustus, terakhir tanggal 20 September 2023.
Sekolah Penggerak (03/05/2023)
  1. Ploting FSP dengan sekolah dampingan sedang proses dikerjakan.
  2. Penyamaan persepsi FSP seluruhnya dilakukan oleh Direktorat sehingga undangan dll. akan disampaikan oleh direktorat.
  3. Di wilayah lain juga sedang proses ploting, dan penugasan sebagai NS Pelatihan KP menunggu selesainya kegiatan Penyamaan persepsi FSP tersebut.
Pengelolaan Kinerja PMM (09/01/2024)
  • Perencanaan Pengelolaan Kinerja dapat dilakukan hingga 31 Januari 2024. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan ke tahap Pelaksanaan. Jadi, Anda masih memiliki waktu untuk memahami langkahnya dan mendiskusikan rencana kinerja Anda bersama kepala sekolah.

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI