Layanan informasi di BBGP Provinsi Jawa Timur dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBGP Provinsi Jawa Timur, yaitu Kepala Bagian Umum.
Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung Pancasila lantai 1, di bawah unit Tata Usaha dan Rumah Tangga
Permohonan informasi ke PPID BBGP Provinsi Jawa Timur dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun "Formulir Permohonan Informasi" dapat diunduh melalui tautan.
Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP.
Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foto copy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat ditambah 7 hari kerja. Jadwal pelayanan informasi: