Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan perlu mengetahui data ketersediaan BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah). Namun, saat ini akses terhadap data ketersediaan BCKS masih belum merata. Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan dengan dukungan tim teknologi, saat ini sedang mengembangkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang dapat diakses melalui halaman https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/.
Disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/ B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan menandai babak baru bagi transformasi Pengawas Sekolah.
Aturan ini lahir dari inisiatif mengembangkan pilihan metode kerja bagi pengawas sekolah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, sehingga peran pengawas sekolah semakin selaras dengan arah visi kebijakan Merdeka Belajar.
Pengembangan sistem ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan penugasan/pengangkatan guru sebagai kepala sekolah. Untuk tahap rilis perdana, Sistem Pengangkatan KSPS hanya dapat digunakan untuk melakukan seleksi kepala sekolah saja. Pada tahap pengembangan berikutnya, Sistem Pengakatan KSPS juga akan menyediakan fitur yang dapat melakukan seleksi pengawas sekolah.
Manfaat Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah
Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah mendukung pemerintah daerah melakukan proses pengangkatan Kepala Sekolah sesuai kebutuhan dan yang berasal dari Guru Penggerak (GP) dan diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) secara selektif, efektif, dan terintegrasi guna meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dan mutu pendidikan daerah.
SELEKTIF | EFEKTIF | TERINTEGRASI |
Manfaat bagi dinas: Dinas mendapatkan akses data ketersediaan calon kepala sekolah berkualitas dan sesuai regulasi, baik yang berasal dari Guru Penggerak, guru yang telah mengikuti diklat CKS, dan guru berpotensi lainnya, sehingga dapat melakukan mekanisme asesmen yang komprehensif sesuai kebutuhan daerahnya. |
Manfaat bagi dinas: Dinas dapat mengakses data kebutuhan sekolah yang terkoneksi dapodik dan dapat diperbaharui secara lebih praktis sesuai kondisi lapangan, sehingga dapat menyusun strategi pengembangan kompetensi yang berorientasi pada mutu pembelajaran sekolah. |
Manfaat bagi dinas: Dinas memiliki proses pengangkatan Kepala Sekolah yang terdokumentasi dalam satu platform digital, sehingga mempermudah proses penempatan talenta terbaik dengan menimbang aspirasi dan dampak pembelajaran. |
Manfaat bagi guru/calon kepala sekolah: Guru dapat mengetahui status kriteria dan juknis untuk mengikuti seleksi pengangkatan sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, sehingga dapat merencanakan perjalanan karir yang sesuai dengan aspirasi mereka. |
Manfaat bagi guru/calon kepala sekolah: Bakal calon kepala sekolah dapat melakukan proses administrasi seleksi secara lebih praktis dan terdokumentasi melalui Platform Merdeka Mengajar. |
Manfaat bagi guru/calon kepala sekolah: Guru dapat mengetahui capaian kinerjanya, meningkatkan kompetensi yang terfokus sesuai kebutuhan seleksi hingga mengikuti proses seleksi secara terintegrasi di Platform Merdeka Mengajar. |
Manfaat Sistem Pengangkatan Pengawas Sekolah
Peran pengawas sekolah menjadi salah satu agenda perubahan yang diperlukan untuk mendukung langkah transformasi untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik melalui siklus pendampingan. Pendampingan yang dimaksud adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
Lewat peran yang baru ini, pengawas sekolah diharapkan untuk semakin menguatkan kontribusi aktifnya dalam membersamai kepala sekolah meningkatkan komitmen perubahannya. Dengan demikian, pendampingan yang dijalankan oleh pengawas sekolah bisa lebih berdampak dengan mendorong kesadaran refleksi dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi sekolah dengan tujuan utama peningkatan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.
Berikut manfaar bagi Dinas melakukan seleksi Pengawas Sekolah melalui Sistem Pengangkatan Pengawas Sekolah:
Selektif
Proses seleksi lebih berkualitas karena dinas memiliki data lengkap terkait ketersediaan kandidat pengawas sekolah yang berpotensi serta memenuhi syarat.
Efektif
Dinas dapat mengakses data kebutuhan sekolah yang diperbarui dan sesuai dengan kondisi lapangan secara praktis.
Terintegrasi
Proses seleksi pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat dijalankan dalam satu platform digital.
Target Pengguna Sistem Pengangkatan KSPS
Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah ditargetkan untuk seluruh dinas pendidikan dengan detail berikut:
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP)
- Dinas Pendidikan Provinsi (untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, SLB)
Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi akan mengeluarkan surat penunjukan kepada satu orang dinas sebagai operator Sistem Pengangkatan KSPS. Selanjutnya operator yang ditunjuk dapat mengajukan permohonan akses ke sistem.
Alur Pengajuan Akses ke Sistem Pengangkatan KSPS
- Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi akan memilih satu orang yang ditunjuk sebagai operator yang nantinya akan mengoperasikan Sistem Pengangkatan KSPS.
- Dinas Pendidikan membuat surat permohonan akses. Surat tersebut harus mencantumkan informasi operator yang ditunjuk sebagai berikut:
- Nama Operator
- NIP
- Instansi
- Jabatan
- Lokasi Dinas Pendidikan
- No. HP Operator
- Akun belajar.id
- Email pribadi
- Tanda tangan pejabat yang berwenang di Dinas Pendidikan masing-masing
- Mengirimkan surat penunjukan dan permohonan akses ke BPMP/BBPMP sesuai wilayah yang terdapat di dokumen berikut.
- PIC BPMP/BBPMP akan melakukan validasi surat permohonan akses. Jika surat pengajuan dari dinas lulus validasi, maka PIC BPMP/BBPMP akan membukakan akses dalam kurun waktu 7 hari kerja setelah surat pengajuan masuk.
- Operator dinas dapat masuk/login ke sistem Pengangkatan KSPS. Namun, jika Anda masih belum bisa masuk ke sistem dalam 7 hari kerja setelah pengajuan akses dikirim, silakan laporkan ke BPMP/BBPMP sesuai wilayah yang terdapat di dokumen berikut.
Peran Pemerintah Daerah dalam Sistem Pengangkatan KSPS
Dalam rangka mendukung sistem meritokrasi dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, diperlukan suatu sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang akuntabel dan terintegrasi untuk mendapatkan kepala sekolah dan pengawas sekolah berkualitas sebagai pemimpin pembelajaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan:
- penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
- pengangkatan guru ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 31 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2010 j.o PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; dan
- mekanisme pengangkatannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal persyaratan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP tidak dapat terpenuhi oleh calon pengawas sekolah, sertifikat guru penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai pengawas sekolah berdasarkan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Berdasarkan Pasal 16 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diatur pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi semua persyaratan termasuk di dalamnya lulus Uji Kompetensi, serta tersedianya lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
Guna memudahkan Pemerintah Daerah dalam mengangkat calon kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kemendikbudristek telah menyediakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang secara otomatis dapat memutakhirkan data kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIMTENDIK). Dengan demikian, pemutakhiran data kepala sekolah dan pengawas sekolah tidak dapat lagi dilakukan secara manual melalui Dapodik dan SIMTENDIK.
Mulai 19 Februari 2024, dinas pendidikan di seluruh Indonesia hanya dapat mengangkat Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah melalui Sistem Pengangkatan KSPS. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya perlu memastikan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui sistem pengangkatan tersebut. Pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berakibat hukum pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya.
Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id
Panduan penggunaan sistem pengangkatan dapat diakses melalui:
Apabila mendapati kesulitan pada penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dapat menghubungi pusat bantuan (helpdesk) Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui tautan:
https://bit.ly/halamanbantuanKSPS
***
Update 02 Maret 2024
Dasar: