STANDAR PELAYANAN

Yang terhormat Bapak dan Ibu pengguna layanan BBGP Provinsi Jawa Timur,

Sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan. BBGP Provinsi Jawa Timur sebagai salah UPT Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyelenggarakan pelayanan publik telah menyusun dua Standar Pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi BBGP Provinsi Jawa Timur dalam Permendikbudristek Tahun 2022 Nomor 014 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPPPTK OTK BBGP Provinsi Jawa Timur , yaitu:
  1. Standar Pelayanan untuk Layanan Pendidikan dan Pelatihan
  2. Standar Pelayanan untuk Layanan Penggunaan Fasilitas
Sebagaimana amanat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, bahwa dalam penyusunan penetapan Standar Pelayanan Publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Pihak-pihak yang dilibatkan dalam penyusunan tersebut sesuai adalah sebagai berikut:
  1. Unsur dinas pendidikan provinsi untuk SMA dan kabupaten/kota untuk SD dan SMP
  2. MKKS 
  3. MKPS
  4. MGMP
  5. KKG
  6. Guru
  7. Tenaga Kependidikan
  8. Narasumber pelatihan (NS, IN, dosen)
BBGP Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Rancangan Standar Pelayanan secara partisipatif melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.

Berdasarkan PP Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009, terhadap Rancangan Standar Pelayanan yang telah selesai disusun dan diuji publik wajib dipublikasikan paling lama 5 (lima) hari sejak ditandatangani berita acara penyusunan Standar Pelayanan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.

Masyarakat atau Pihak Terkait dapat mengajukan tanggapan atau masukan terhadap rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dipublikasikan.

Oleh karena itu, kami mohon Bapak dan Ibu untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Standar Pelayanan tersebut.

Update Informasi

Perpindahan KS Sekolah Penggerak
  1. Membuat Berita Acara difasilitasi oleh Dinas.
  2. Dinas berkoordinasi dengan BBPMP Jatim dengan membuat surat (dilampiri BA) dialamatkan kepada Dirjen PDM tembusan ke Kepala BBPMP Jatim dan Kepala BBGP Jatim.
  3. BBPMP Jatim akan memberikan link usulan perubahan KS tsb.
  4. Setelah disetujui dan keluar SK dari Dirjen PDM, Tim Kerja PSP di Dit. KSPS dan Tendik akan memberikan informasi ke TIm Pengembang SimPKB agar KS baru tsb disinkronkan ke Program Sekolah Penggerak di SimPKB.
  5. Laporan PMO oleh KS khusus bulan Agustus, terakhir tanggal 20 September 2023.
Sekolah Penggerak (03/05/2023)
  1. Ploting FSP dengan sekolah dampingan sedang proses dikerjakan.
  2. Penyamaan persepsi FSP seluruhnya dilakukan oleh Direktorat sehingga undangan dll. akan disampaikan oleh direktorat.
  3. Di wilayah lain juga sedang proses ploting, dan penugasan sebagai NS Pelatihan KP menunggu selesainya kegiatan Penyamaan persepsi FSP tersebut.
Pengelolaan Kinerja PMM (09/01/2024)
  • Perencanaan Pengelolaan Kinerja dapat dilakukan hingga 31 Januari 2024. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan ke tahap Pelaksanaan. Jadi, Anda masih memiliki waktu untuk memahami langkahnya dan mendiskusikan rencana kinerja Anda bersama kepala sekolah.

Info Internal

SKP dan Kehadiran
  1. Rekap data presensi dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Setiap Awal Bulan.
  2. Apabila ada ketidaksesuaian data, mohon segera konfirmasi ke bagian Subpokja Tatalaksana dan Kepegawaian sebelum tanggal 3 di awal bulan.
  3. Dimohon untuk mengisi Log Harian setiap hari.
catatan:
  • pengecekkan kehadiran pada laman kehadiran GTK dilakukan setiap hari diatas pukul 13.00 WIB;
  • dimohon dapat berkonfirmasi, apabila ada yang belum sesuai dengan kehadirannya;
  • Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan kepada admin kehadiran masing-masing kantor (Admin Kehadiran Kantor Batu/Admin Kehadiran Kantor Sidoarjo);
  • dimohon Pokja menginformasikan kepada Kepegawaian terkait kepanitian apabila ada update nama-nama petugas yang ditunjuk/diganti.

Logo RBI