Yang terhormat Bapak dan Ibu pengguna layanan BBGP Provinsi Jawa Timur,
Sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan. BBGP Provinsi Jawa Timur sebagai salah UPT Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyelenggarakan pelayanan publik telah menyusun dua Standar Pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi BBGP Provinsi Jawa Timur dalam Permendikbudristek Tahun 2022 Nomor 014 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPPPTK OTK BBGP Provinsi Jawa Timur , yaitu:
- Standar Pelayanan untuk Layanan Pendidikan dan Pelatihan
- Standar Pelayanan untuk Layanan Penggunaan Fasilitas
Sebagaimana amanat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, bahwa dalam penyusunan penetapan Standar Pelayanan Publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Pihak-pihak yang dilibatkan dalam penyusunan tersebut sesuai adalah sebagai berikut:
Berdasarkan PP Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009, terhadap Rancangan Standar Pelayanan yang telah selesai disusun dan diuji publik wajib dipublikasikan paling lama 5 (lima) hari sejak ditandatangani berita acara penyusunan Standar Pelayanan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.
Masyarakat atau Pihak Terkait dapat mengajukan tanggapan atau masukan terhadap rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dipublikasikan.
- Unsur dinas pendidikan provinsi untuk SMA dan kabupaten/kota untuk SD dan SMP
- MKKS
- MKPS
- MGMP
- KKG
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Narasumber pelatihan (NS, IN, dosen)
Berdasarkan PP Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009, terhadap Rancangan Standar Pelayanan yang telah selesai disusun dan diuji publik wajib dipublikasikan paling lama 5 (lima) hari sejak ditandatangani berita acara penyusunan Standar Pelayanan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.
Masyarakat atau Pihak Terkait dapat mengajukan tanggapan atau masukan terhadap rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dipublikasikan.
Oleh karena itu, kami mohon Bapak dan Ibu untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Standar Pelayanan tersebut.